|
Rabu, 14-05-2008 | 04:00:00 |
|
JAKARTA, TRIBUN--Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna Abdul Fatah, buka-bukaan kartu di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). Tanpa sungkan- sungkan, mantan penguasa di Kaltim itu mengaku pernah mendapatkan multi traveler cheque (MTC) dari Sekretaris Provinsi Kaltim, Syaiful Teteng, Juni-Juli 2003. |
|
|
Rabu, 14-05-2008 | 04:00:00 |
 DALAM sidang perceraian pasangan Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani dan Maya Estianty atau Maia, Selasa (13/5) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dhani tak hadir. Menurut penjelasan pengacara Dhani, Derta Rahmanto, pemusik dan produser musik tersebut tengah berada di Australia untuk memenuhi undangan untuk menjadi pembicara dalam kuliah terbuka di suatu universitas. |
|
|
Rabu, 14-05-2008 | 04:00:00 |
Bikin Orang Geleng-geleng KepalaFASILITAS, akomodasi dan transportasi mewah sama sekali tidak terlihat dalam kunjungan ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Bontang, Kaltim, 12-13 Mei. Bahkan sejumlah karyawan PT Badak LNG pun sempat geleng-geleng melihat Ketua KPK Antasari Azhar dan rombongannya enggan menerima pelayanan yang telah disiapkan. |
|
|
Rabu, 14-05-2008 | 04:00:00 |
|
JAKARTA, TRIBUN - Suwarna Abdul Fatah, mantan Gubernur Kaltim yang kini mejalani hukman penjara 4 tahun, kembali hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). Kehadiran Suwarna sebagai saksi bagi terdakwa Ismet Rusdandy, pimpinan proyek (pimpro) pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Provinsi Kaltim. |
|
|
Rabu, 14-05-2008 | 04:00:00 |
 Membuat Es Campur_BASIR.JPG) SITI Maryam masih bisa tersenyum. Saat ditemui di warung Marjan di Berbas Tengah, Bontang, istri Sumijan bin Kemis itu dengan ramah melayani pembeli. "Jadi istri pejuang, saya harus tabah, harus kuat. Berdoa sama Allah, pasti ada jalan keluar," ujar perempuan berjilbab ini, Selasa (13/5). |
|
|
Rabu, 14-05-2008 | 04:00:00 |
|
JAKARTA, TRIBUN - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI kini sedang gencar menggalang kekuatan untuk bisa memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan rencana kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) |
|
|
Rabu, 14-05-2008 | 04:00:00 |
|
JAKARTA, TRIBUN-Sesuai prediksi Tim Thomas Indonesia akan menghadapi Inggris dan Tim Uber harus berjibaku melawan Hongkong dalam laga perempatfinal Bank BRI Thomas Cup dan Uber Cup 2008, Rabu (14/5) di Istora Senayan Jakarta. |
|
|
Selasa, 13-05-2008 | 02:48:30 |
Uang Saku Rp 75 Ribu per Hari, Tolak Fasilitas BUMN Migas
BAGI pejabat negara, memang sudah lumrah menikmati dan merasakan fasilitas serba mewah manakala bertugas di daerah. Namun tidak demikian halnya dengan Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). |
|
|
Selasa, 13-05-2008 | 03:05:02 |
|
JAKARTA, TRIBUN--Pro dan kontra soal rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin meruncing. Fraksi-fraksi di DPR RI mulai unjuk gigi. Hujan interupsi tak bisa dibendung, ketika sidang paripurna perdana DPR RI dibuka, Senin (12/5) pagi. Para wakil rakyat terhormat, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjelaskan alasannya, sebelum pemerintah menaikkan harga BBM, akhir Mei mendatang. |
|
|
Selasa, 13-05-2008 | 03:04:18 |
|
Kwik Kian Gie (Mantan Menko Ekuin) PERHITUNGAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) salah kaprah. Indonesia justru mengantongi dana lebih atas kenaikan harga BBM yang dituding kepala negara bisa membuat APBN-P ambrol. |
|
|
Selasa, 13-05-2008 | 02:49:45 |
 AKSI penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sudah terjadi di sejumlah daerah, kini juga mulai membuat mahasiswa di Samarinda dan kota lainnya di Kaltim, Senin (12/5) menggeliat. Di Samarinda, sekitar 30 aktivis mahasiswa dan buruh berdemo di Gedung DPRD Kaltim. Tapi, tidak satu pun wakil rakyat yang bersedia menemui mereka. |
|
|
Selasa, 13-05-2008 | 02:52:49 |
|
TENGGARONG, TRIBUN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tenggarong Satirun Muchson, menengaskan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengenai pelimpahan Sumijan, yang divonis 4 bulan dalam kasus pencemaran nama baik. |
|
|