TRIBUN KALTIM – Kementerian Pertahanan Korea Selatan secara resmi menolak petisi masyarakat yang meminta pemindahan unit tugas militer personel ASTRO yaitu Cha Eun Woo. Otoritas militer menegaskan bahwa tidak ada landasan hukum yang kuat untuk mengubah posisi sang artis dari unit band militer saat ini.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan melalui platform pengaduan sipil nasional yang mendesak peninjauan ulang atas penempatan tugas Cha Eun Woo. Kementerian Pertahanan merespons bahwa prosedur pemindahan tugas tidak sedang dipertimbangkan dan tuduhan dalam pengaduan tersebut bukan objek investigasi internal militer, Kamis (7/5/26).
Petisi ini muncul kembali setelah adanya laporan mengenai masalah perpajakan yang melibatkan perusahaan bentukan ibu sang artis. Pemohon berargumen bahwa status Cha Eun Woo sebagai publik figur yang sering terlibat dalam acara resmi militer perlu ditinjau ulang akibat kontroversi tersebut.
Penugasan Sesuai Regulasi Militer
Divisi Manajemen Personel Militer di bawah Inspektorat Grup Dukungan Gabungan telah melakukan tinjauan mendalam terhadap permintaan tersebut. Hasilnya Cha Eun Woo dinyatakan tidak memenuhi satu pun kriteria untuk pemindahan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Manajemen Personel Militer.
Kriteria pemindahan tugas hanya berlaku bagi prajurit yang tidak mampu bertugas karena alasan kesehatan atau kecelakaan serta adanya reorganisasi unit. Selain itu pemindahan hanya bisa dilakukan jika terjadi kelebihan staf atau adanya keputusan disipliner dari komando militer yang berwenang.
“Kasus ini telah ditinjau sebagai permintaan pertimbangan penugasan kembali. Namun diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria pemindahan tugas berdasarkan aturan yang berlaku,” tulis laporan resmi kementerian tersebut.
Cha Eun Woo sendiri diketahui telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tambahan yang sempat menjadi polemik publik. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi serta berkomitmen mengikuti seluruh prosedur hukum yang ditetapkan pemerintah.
“Pihak kementerian menyatakan bahwa penempatan saat ini di band militer akan tetap dipertahankan karena tidak ada kondisi yang mendasari perubahan tugas,” bunyi pernyataan penutup laporan tersebut.






