TRIBUN KALTIM – Kasus pencemaran nama baik yang menyeret seorang mantan anggota grup idola The Boyz akhirnya memasuki babak baru di pengadilan Korea Selatan. Kejaksaan Distrik Barat Seoul resmi mendakwa seorang jurnalis tanpa melakukan penahanan terhadap pria tersebut Selasa (2/6/26).
Langkah hukum ini diambil oleh Divisi Kriminal Satu setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas perkara. Wartawan bernama Choi Mo diduga kuat telah melanggar undang-undang mengenai perlindungan informasi dan jaringan komunikasi.
Duduk Perkara Berita Palsu
Pihak berwenang mengungkapkan bahwa sang jurnalis sebelumnya merilis artikel kontroversial pada pertengahan tahun lalu. Dalam tulisan tersebut ia menuduh sang idola terlibat dalam praktik prostitusi dengan seorang mantan aktris video dewasa asal Jepang.
Pemberitaan yang tidak berdasar itu langsung memicu kehebohan luar biasa di kalangan publik dan penggemar musik K-Pop. Akibat rumor liar tersebut agensi One Hundred Label langsung mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak eksklusif sang artis.
Dampak dari laporan sepihak itu juga membuat sang penyanyi terpaksa meninggalkan posisinya di dalam grup. Merasa dirugikan sang artis kemudian menegaskan bahwa opini publik yang terbentuk didasarkan pada narasi bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyatakan keberatan karena namanya diseret dalam tuduhan kriminal asusila tanpa adanya bukti konkret dari kepolisian. Narasi destruktif dari media tersebut dianggap telah menghancurkan reputasi yang ia bangun dengan kerja keras.
“Saya digambarkan secara salah sebagai pelaku kejahatan seksual tanpa bukti yang sah,” kata Ju Haknyeon.
Menempuh Jalur Pidana
Korban tidak tinggal diam melihat kariernya hancur dan segera menuntut pertanggungjawaban dari sang wartawan serta perusahaan medianya. Ia memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar sang pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Langkah hukum formal langsung ditempuh dengan menyerahkan sejumlah bukti bantahan resmi kepada pihak penyidik. Tindakan tegas ini diambil untuk memulihkan martabatnya dan memberikan efek jera terhadap jurnalisme yang tidak bertanggung jawab.
“Saya mengajukan pengaduan pidana terhadap jurnalis tersebut atas laporan yang dibuat,” ujarnya.






