TRIBUN KALTIM – Grup idola VIVIZ resmi memutuskan hubungan kerja dengan pihak agensi Big Planet Made Entertainment. Langkah ini diambil setelah pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan kontrak eksklusif mereka.
Majelis hakim memenangkan grup beranggotakan tiga orang tersebut setelah menemukan bukti kuat mengenai pelanggaran pembayaran hak keuangan artis. Pihak agensi terbukti menahan uang honor senilai ratusan juta won tanpa memberikan rincian pajak atau kuitansi transaksi yang sah kepada para personel.
“Kepercayaan antara kedua belah pihak telah hancur karena agensi tidak memberikan rincian penyelesaian keuangan yang transparan,” kata majelis hakim Sabtu (6/6/26).
Alibi Agensi Ditolak Hakim
Pihak manajemen agensi sempat mencoba membela diri dengan mengambinghitamkan masalah internal manajemen serta adanya gangguan dari pihak eksternal. Namun pengadilan dengan tegas menyatakan alasan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi yang wajib diterima oleh sang artis.
“Kelalaian dalam pembayaran honor merupakan pelanggaran berat yang membuat kontrak eksklusif ini tidak dapat dilanjutkan lagi,” ujar perwakilan hukum.






