TRIBUN KALTIM – Pengadilan Distrik Barat Seoul resmi menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh raksasa hiburan HYBE bersama anak perusahaannya BeLift Lab. Gugatan tersebut ditujukan kepada pengelola kanal YouTube FastView yang sebelumnya mengunggah konten tuduhan plagiarisme terhadap grup K-pop ILLIT, Sabtu (9/5/26).
Hakim Yi Gwan-hyung menilai bahwa pihak penggugat tidak mampu membuktikan adanya niat jahat dari pihak YouTuber dalam menyebarkan konten tersebut. Meskipun pengadilan mengakui bahwa informasi yang disampaikan dalam video itu tidak akurat namun hal tersebut dianggap tidak cukup kuat untuk memenangkan tuntutan pencemaran nama baik.
Kemenangan Bagi Kebebasan Berpendapat Kreator
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menekankan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan HYBE sebagai penggugat. Pihak manajemen artis tersebut dinilai gagal meyakinkan pengadilan bahwa tergugat secara sadar ingin merusak reputasi ILLIT melalui informasi palsu yang diunggahnya.
Hakim Yi Gwan-hyung menyatakan bahwa ekspresi pendapat dalam sebuah konten memiliki ruang perlindungan hukum selama tidak terbukti adanya niat jahat yang nyata. Kesalahan informasi dalam sebuah tayangan tidak secara otomatis membuat pengunggahnya harus membayar ganti rugi miliaran rupiah jika tidak ada bukti kesengajaan untuk menjatuhkan subjek berita.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi para kreator konten di Korea Selatan karena HYBE dikenal sangat agresif dalam menempuh jalur hukum terhadap kritik publik. Dampak dari kekalahan ini membuat seluruh biaya persidangan harus ditanggung oleh HYBE dan BeLift Lab tanpa ada sepeser pun ganti rugi yang diterima dari pihak tergugat.
Kritik terhadap produk hiburan membutuhkan pembuktian niat jahat yang konkret di mata hukum agar bisa dipidana atau didenda. “Sulit untuk menyimpulkan bahwa tergugat memiliki niat jahat meskipun konten tersebut berisi informasi yang tidak benar,” kata hakim Yi Gwan-hyung.






