Jaksa Tuntut Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Teror Rumah Nana

Muflihah

TRIBUN KALTIM Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah tegas dengan menuntut hukuman berat terhadap pelaku pembobolan rumah artis terkenal Im Jin ah. Pelaku dinilai telah melakukan tindakan kriminal terencana yang sangat membahayakan nyawa orang lain.

Tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara ini diajukan karena tindakan pelaku telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar secara terbuka di pengadilan setempat Selasa (19/5/26).

Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Pria A yang menyusup ke kediaman pribadi Nana tidak memiliki alasan pembenar sama sekali. Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak pintu masuk dan membawa senjata tajam untuk mengancam penghuni rumah.

Pihak kejaksaan menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh pengacara pelaku selama persidangan berlangsung. Tuntutan tinggi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan penguntitan artis.

Sandiwara Palsu Pelaku Terbongkar

Pelaku sempat mencoba mengelabui majelis hakim dengan mengajukan gugatan balik palsu kepada pihak korban. Ia menuduh mantan personel After School tersebut melakukan percobaan pembunuhan saat dirinya tertangkap basah di dalam rumah.

Namun jaksa berhasil mematahkan argumen tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Rekaman tersebut justru memperlihatkan keberanian sang artis dan ibunya yang berduel langsung demi mempertahankan diri dari serangan pelaku.

Trauma Berat Sang Ibu

Kondisi psikologis ibunda Nana kini menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa dalam menentukan beratnya tuntutan hukuman. Sang ibu dilaporkan masih sering mengalami histeria dan ketakutan hebat pasca-insiden pencegikan yang dilakukan oleh pelaku.

Masyarakat luas berulang kali menyuarakan dukungan kepada kejaksaan agar tidak memberikan celah keringanan hukuman bagi pelaku. Netizen mengutuk keras tindakan nekat pria tersebut yang dinilai sudah melewati batas kewajaran sebagai seorang penggemar.

“Tindakan terdakwa sangat keji karena mengancam nyawa dua wanita di rumah mereka sendiri sehingga hukuman sepuluh tahun adalah hal yang sangat pantas,” kata jaksa penuntut umum.

Bagikan: