TRIBUN KALTIM – Penyanyi naik daun Lee Mu-jin mengambil langkah drastis dengan menuntut pembatalan ikatan kerja bersama manajemen Big Planet Made Entertainment. Kebijakan radikal ini terpaksa ditempuh lantaran sang solois mendapati hak pendapatan dari karya musiknya diduga digelapkan oleh perusahaan.
Tim hukum sang artis membeberkan bahwa klien mereka sama sekali tidak menerima upah hasil kerja kerasnya selama empat periode laporan keuangan. Kerugian materi yang diderita oleh pelantun lagu populer tersebut ditaksir menyentuh angka 2,1 miliar won atau berkisar 241 miliar rupiah.
Desakan hukum ke pengadilan distrik pusat di Seoul dinilai menjadi satu-satunya jalan terbaik. Hal tersebut disampaikan demi melindungi kelangsungan karier profesional sang penyanyi agar dapat terus aktif di industri musik.
Penasihat hukum menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja terpaksa diumumkan setelah pihak agensi kedapatan melanggar kesepakatan tata kelola keuangan secara sepihak.
“Kami memberi tahu pemutusan kontrak eksklusif karena pelanggaran kewajiban akuntansi,” kata pengacara Lee Mu-jin, Rabu (27/5/26).
Manajemen Pasrah Hadapi Gugatan
Merespons tuntutan berat dari sang musisi, pihak Big Planet Made Entertainment memilih untuk bersikap pasrah dan tidak menyangkal kekacauan finansial internal mereka. Manajemen mengaku siap merelakan kepergian sang artis idola jika keputusan hukum memang mengharuskan kerja sama mereka berakhir.
Pengelola agensi menyuarakan kesedihan mendalam lantaran perpisahan pahit ini justru terjadi saat kondisi ekonomi perusahaan sedang berada di titik nadir.
“Kami merasa menyesal karena setelah menghabiskan waktu bertahun-tahun bersama dia pergi sekarang karena perusahaan menjadi sulit,” kata pihak manajemen.






