TRIBUN KALTIM – Penyanyi CL resmi berhadapan dengan proses hukum serius setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak penuntut umum. Mantan personel 2NE1 ini dinilai telah melanggar regulasi pemerintah terkait operasional perusahaan hiburan.
Penyidik Kepolisian Gangnam menyerahkan kasus ini dengan rekomendasi pendakwaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya Populer. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti kuat bahwa agensi miliknya beroperasi tanpa izin yang sah.
Berdasarkan aturan yang berlaku setiap pelaku usaha hiburan wajib mendaftarkan diri jika telah memenuhi kriteria tertentu. Agensi Very Cherry milik CL diketahui sudah mempekerjakan staf dan memiliki omzet yang mewajibkan adanya pendaftaran resmi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai prosedur ketat yang diterapkan negara. Status CL kini telah beralih menjadi tersangka yang siap diperiksa oleh kejaksaan.
“Kami melimpahkan CL ke kejaksaan dengan rekomendasi dakwaan,” terang petugas kepolisian, Kamis (22/1/26).
Penegakan Hukum Tegas
Regulasi industri budaya di Korea Selatan memang dikenal sangat ketat dalam mengawasi legalitas badan usaha. Undang-undang ini dirancang untuk menertibkan manajemen artis dan melindungi hak-hak pekerja di dalamnya.
Kelalaian CL dalam mengurus administrasi pendaftaran agensi menjadi poin utama pelanggaran tersebut. Meski berstatus bintang besar hukum tetap diberlakukan sama rata bagi setiap pelanggar aturan negara.
Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan berkaitan langsung dengan ketiadaan izin operasional tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri kreatif lainnya untuk taat pada ketentuan birokrasi.
“Tuduhannya adalah pelanggaran UU Pengembangan Industri Budaya Populer,” tegasnya.






