Bongkar Kejanggalan Kasus Bankaltimtara, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa RA Korban Kriminalisasi

redaksi

Abdullah, tim kuasa hukum RA.

TRIBUN KALTIM – Proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bankaltimtara Cabang Tanjung Selor kini memasuki babak akhir. Tim penasihat hukum terdakwa RA secara tegas menyebut perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi dan dinilai salah sasaran.

Terdakwa yang menjabat sebagai pemimpin cabang pada periode 2022 hingga 2023 tersebut dituntut hukuman penjara empat tahun oleh jaksa penuntut umum. Namun pihak kuasa hukum yang dipimpin Abdullah Khaliq membeberkan nota pembelaan setebal 75 halaman untuk membuktikan dakwaan tersebut cacat hukum.

Bantah Adanya Niat Jahat

Fakta persidangan mengungkap bahwa keterlibatan klien mereka hanya sebatas memberikan rekomendasi berjenjang sesuai prosedur operasional standar perbankan. Nilai plafon kredit sebesar tujuh miliar rupiah tersebut berada jauh di atas batas kewenangan pemutus di tingkat kantor cabang.

Pihak pengacara juga menegaskan ketiadaan unsur kesengajaan atau niat jahat dari terdakwa dalam kasus pencairan dana tersebut. Seluruh proses manipulasi dokumen dan proyek fiktif terbukti murni dilakukan oleh sindikat eksternal tanpa sepengetahuan klien mereka.

Terdakwa yang telah mengabdi selama puluhan tahun tanpa cacat pelanggaran disiplin meluapkan kekecewaannya dalam nota pembelaan pribadi. Ia merasa kasus yang menjeratnya ini bisa menjadi ancaman serius bagi para pekerja sektor perbankan di tanah air.

“Ribuan bankir di seluruh Indonesia nantikan tegaknya keadilan dalam perkara ini,” ungkap Abdullah pada Rabu (14/10/26).

“Jika bankir yang jujur dan bersungguh sungguh bekerja justru dihukum atas kelalaian mendeteksi penipuan sindikat terstruktur, ini akan menjadi preseden buruk dan menimbulkan ketakutan bagi dunia perbankan nasional,” pungkasnya.

Bagikan: