Akupedia.id, Tenggarong – Penuhi syarat sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), Desa Medang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera ditetapkan sebagai Desa MHA pertama di Kukar.
Sebelumnya Desa yang identik dengan budaya Kutai Adat Lawas dan terkenal dengan tradisi Nutuk Beham ini telah mengajukan syarat, untuk dibentuk sebagai kawasan MHA ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengusulan MHA dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kedang Ipil.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, pihaknya telah menginventarisasi seluruh kesiapan administrasi yang dibutuhkan untuk mengukuhkan kawasan tersebut sebagai MHA.
“Kami intens berkomunikasi dengan DPMPD Kalimantan Tinur (Kaltim) karena syarat pembentukan ini sudah cukup. Kami juga minta yang lain kalau ingin ditetapkan dapat melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan,” kata Arianto, Sabtu (25/5/2024).
Seperti diketahui, masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun dalam suatu kawasan geografis tertentu.
Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
Ditetapkannya suatu kawasan menjadi MHA, maka penduduknya akan mendapatkan pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah.
Secara kedudukan hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan di Kukar Perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD dan masih dalam tahap finalisasi.
Tujuan dari dibentuknya MHA sendiri tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk terus merawat tradisi dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
“Oleh sebab itu, kami akan rutin memsosialisasikan program pembentukan MHA ini kebeberapa wilayah di Kukar,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra