Akupedia.id, TENGGARONG – Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mencatat ada sekitar 53 kasus kekerasan seksual pada anak.
Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah menyampaikan, bahwa angka tersebut merupakan data yang dihimpun oleh pihaknya hingga akhir bulan April.
Kemudian, ditambah dengan beberapa kasus yang terjadi pada bulan Mei ini bahwa angkanya telah meningkat hingga mendekati 60 perkara.
“Selama April ini data kasus yang masuk ada delapan korban , tersebar dari beberapa kecamatan. Namun yang mendominasi adalah kecamatan Muara Kaman, sudah ada beberapa kasus yang kami tangani dan melibatkan anak di bawah umur,” kata Faridah.
Dari kasus kekerasan seksual yang telah ditangani oleh pihaknya, Farida menjelaskan seringkali pelakunya justru orang-orang terdekat. Mau itu ayah tiri, tetangga, paman, kaka, kake bahkan juga ayah kandung korban.
Sebelumnya, Farida menjelaskan pihaknya bersama DP3A Kukar terus berupaya melakukan pendampingan tehadap korban, baik dari aspek hukum maupun psikologi. Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan sosialisai kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.
Menurutnya, edukasi harus diberikan oleh orang tua kepada anak. Agar mereka bisa memahami area-area tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.
Sehingga, ketika korban mengalami kekerasan, ia mengetahui dan berani menginformasikan kepada keluarga sebagai upaya pencegahan.
“Kami juga terus bersinergi dengan Polres serta OPD lain untuk menekan ini (angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kukar),” terangnya kepada wartawan Rabu (29/5/2024).
“Kita di UPT juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga di Kukar untuk tidak takut melapor ke UPT kami. Karena kami hadir untuk memberikan pendampingan secara hukum maupun psikologi serta menjaga identitas pelapor selama penanganan kasus,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra