TRIBUN KALTIM – Hakim Pengadilan Distrik Daejeon membebaskan seorang pria dari dakwaan pelanggaran undang undang perlindungan anak. Keputusan hukum tersebut diambil karena konten manipulasi digital yang dibeli terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pada Selasa (9/6/26).
Terdakwa merupakan seorang pemuda berusia dua puluh tahunan yang kedapatan membeli foto telanjang palsu idola K Pop di bawah umur. Kasus ini memicu perdebatan luas setelah pengadilan menganggap materi tersebut tidak melanggar hukum eksploitasi anak.
Pertimbangan Karakteristik Visual Konten
Dalam amar putusannya hakim menjelaskan bahwa dokumen digital yang menjadi barang bukti memiliki kualitas penyuntingan yang sangat buruk. Hal tersebut membuat gambar tersebut secara visual tidak merepresentasikan tubuh manusia nyata secara akurat.
Sebelum membacakan putusan hakim menerangkan bahwa bentuk manipulasi yang kasar menggugurkan kategori materi pornografi anak. “Foto foto tersebut jelas direkayasa dan tidak tampak seperti orang sungguhan,” kata Hakim Jo Young Jin.
Kesulitan Pembuktian Kesengajaan Terdakwa
Pengadilan juga mempertimbangkan aspek ketidaktahuan pelaku mengenai identitas asli serta usia dari para korban yang wajahnya disalahgunakan. Distorsi visual yang parah membuat identifikasi status usia korban di bawah umur menjadi mustahil dilakukan secara sadar oleh pembeli.
Hakim menyimpulkan elemen kesengajaan untuk mengonsumsi konten ilegal anak tidak terpenuhi karena buruknya kemiripan gambar tersebut dengan subjek asli. “Sehingga sulit untuk membuktikan bahwa terdakwa mengetahui para korban adalah anak di bawah umur,” ujarnya.





