Pokdarwis Desa Pela Akan Dorong DPRD Kukar Sahkan Perda Mengenai Konservasi Perairan

redaksi

Foto : Panorama Desa Wisata Pela, Kecamatan Kota Bangun (Istimewa)
Foto : Panorama Desa Wisata Pela, Kecamatan Kota Bangun (Istimewa)

Akupedia.id, Tenggarong – Desa Wisata Pela yang terletak di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) akan kembali mengikuti ajang yang sama pada tahun ini. Hal ini dilakukan setelah sukses menerima penghargaan Kalptaru pada tahun 2022 lalau.

Desa Pela akan diikutsertakan dalam kategori penyelamat lingkungan, diantarnya yakni Konservasi pesut mahakam, pengawasan ilegal fishing, penanaman pohon dan desa ramah lingkungan.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, Alimin, sangat optimis kategori yang diikuti. Hal ini mengingat semuanya telah diimplementasikan dengan baik disana.

Bahkan, pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Desa (Pemdes) Pela telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) untuk menjaga lingkungan sekitar yang juga merupakan habitat asli dari Pesut Mahakam.

Selain itu, pihaknya juga konsisten dalam melakukan upaya pengawasan terhadap ilegal fishing dan juga larangan untuk membuang sampah kesungai.

“Kegiatan yang telah kami lakukan ini terdokumentasi, terdata, dan juga tertulis,” kata Alimin.

Pihaknya juga terus berupaya untuk mendorong DPRD Kukar. Hal ini agar segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam.

Seperti diketahui, Perda tersebut telah di usulkan sejak 2022 lalu dan hingga hari ini masih belum dapat disahkan. Alimin menegaskan, pihaknya telah mengkampanyekan Perda ini sejak tahun 2020.

“Kami sudah kampanyekan Perda Konservasi Pesut Mahakam sejak 2020. Kami berharap prosesnya bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Bagikan:

Tinggalkan komentar