Samarinda – Presiden Joko Widodo kembali mengundang perdebatan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengizinkan organisasi
Samarinda – Presiden Joko Widodo kembali mengundang perdebatan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengizinkan organisasi