Tiga ASN Samarinda Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN

redaksi

Caption: Komisioner Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana di Kantor KASN Jalan Gatot Subroto Komplek Smesco Jakarta

Samarinda – Bawaslu Kota Samarinda melaporkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan kepala dinas ke Komisi ASN di Jakarta karena diduga melanggar kode etik dan netralitas.

Ketiga ASN tersebut adalah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.

Komisioner Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN dengan melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda.

“Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN, karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda,” ujar Tumenggung di Kantor KASN, Jalan Gatot Subroto Komplek Smesco Jakarta.

Tumenggung menjelaskan bahwa tindakan ketiga ASN ini melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023, yang mengharuskan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, serta diduga tidak mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Bawaslu Kota Samarinda, sesuai Pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, berwenang merekomendasikan hasil pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri kepada instansi terkait. Bawaslu Samarinda telah melakukan klarifikasi dengan ketiga ASN tersebut untuk meminta keterangan mereka belum lama ini.

Kunjungan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN diterima oleh Farhan Abdi Utama, Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar Kode Etik.

“Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda, terima kasih telah membantu kami,” ujar Farhan.

Pihaknya masih akan menilai jenis sanksi yang mungkin diterapkan kepada ketiga ASN di Samarinda. Menurut Farhan, salah satu cara agar ASN bisa memenuhi hasrat politiknya menjadi kepala daerah adalah dengan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“Setelah kami terima rekomendasi, kami memiliki 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi,” katanya.

Sebagai informasi, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi walikota dan/atau wakil walikota, dan mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, dan PAN. Sementara itu, Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon wakil walikota Samarinda.

Tim Redaksi Akupedia.id/FR

Bagikan:

Tinggalkan komentar