Zakat Jadi Instrumen Strategis Pemprov Kaltara Tekan Angka Kemiskinan

Muflihah

TRIBUN KALTIM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menempatkan zakat sebagai instrumen strategis dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan daerah. Optimalisasi penghimpunan dana melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kini menjadi pilar penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat, Kamis (12/2/26).

Pemanfaatan zakat dinilai memiliki fleksibilitas tinggi untuk menyentuh persoalan ekonomi yang tidak selalu terjangkau oleh skema APBD formal. Dengan manajemen yang terukur, zakat diharapkan mampu memberikan dampak berkelanjutan, mulai dari bantuan konsumtif bagi kaum duafa hingga pemberian modal usaha produktif.

Gubernur Kaltara melalui pesan resminya menegaskan bahwa penguatan peran BAZNAS bukan sekadar pemenuhan aspek religius, melainkan langkah taktis untuk memastikan keadilan ekonomi merata hingga ke pelosok Kaltara.

“Zakat adalah instrumen yang sangat strategis. Jika dikelola secara optimal dan profesional melalui BAZNAS, ini akan menjadi kekuatan besar bagi Pemprov untuk menekan angka kemiskinan secara signifikan,” jelas perwakilan Pemprov Kaltara.

Penguatan Database Mustahik

Salah satu kunci utama dalam strategi ini adalah sinkronisasi data kemiskinan milik pemerintah dengan database penerima zakat (mustahik) di BAZNAS. Hal ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih pemberian bantuan dan memastikan distribusi zakat benar-benar jatuh ke tangan warga yang membutuhkan.

Pemprov juga terus mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk konsisten menyalurkan zakat profesinya melalui lembaga resmi. Kedisiplinan ASN ini diharapkan menjadi stimulus bagi sektor swasta dan masyarakat umum untuk turut berpartisipasi dalam gerakan zakat yang terorganisir.

Dengan sistem pengawasan yang transparan, Pemprov Kaltara optimistis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat akan semakin kuat. Hal ini berbanding lurus dengan potensi dana yang dapat dihimpun untuk mendanai berbagai program pemberdayaan umat.

“Visi kita adalah mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan melalui program pemberdayaan ekonomi yang dibiayai dari dana zakat tersebut,” pungkasnya.

Bagikan: