Bongkar Jaringan Kayu Ilegal: KLHK Tetapkan Dua Tersangka dan Ancam Hukuman Pidana Berat

redaksi

Caption: Suasana Konferensi Pers di Kabupaten Berau.

Samarinda – Dalam operasi pemberantasan kejahatan kayu ilegal yang melibatkan jaringan dari Berau, Kalimantan Timur, hingga ke Surabaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan dua tersangka utama.

Menurut pengumuman resmi, Tuan AK, pemilik industri kayu CV. AK, dan Tuan MB, pejabat penerbit dokumen di UD. UJ, telah ditahan di Samarinda. Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda sejumlah Rp. 2,5 miliar.

Operasi ini merupakan hasil penyelidikan terhadap 55 kontainer kayu ilegal yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK di Surabaya, terungkap bahwa kayu ilegal tersebut berasal dari tindak pidana illegal logging di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Diduga, aktivitas ilegal logging dilakukan oleh beberapa industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Berau.

Penyidik Gakkum KLHK saat ini tengah melakukan pengumpulan bukti terhadap tiga industri pengolahan kayu di Berau, yaitu CV. AK, UD. UJ, dan UD. LJ.

Dalam hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti penggunaan kayu ilegal sebagai bahan baku, dokumen tidak sah, serta penggunaan dokumen palsu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

“Operasi ini juga diarahkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030,” terangnya.

Selain menindak para pelaku langsung, KLHK juga akan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal logging di Berau.

Langkah-langkah penegakan hukum tidak hanya mencakup Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), tetapi juga penyidikan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pemodal dan penerima manfaat utama.

Ketua Satgas Pemberantas Illegal Logging Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, menyampaikan apresiasi terhadap kerjasama antara instansi terkait dalam menangani kasus-kasus kejahatan kehutanan di Kalimantan Timur.

Sinergi antara Ditjen Gakkum LHK, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan ini.

Tim Redaksi Akupedia.id/FR

Bagikan:

Tinggalkan komentar