Buka Rapat Koordinasi, Sekprov Dorong Optimalisasi SPM di Seluruh Kaltara

Muflihah

TRIBUN KALTIM – Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara Suriansyah menekankan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM bukan sekadar formalitas birokrasi. Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah memprioritaskan hal ini sebagai bentuk kewajiban negara kepada warganya.

Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Penerapan SPM yang digelar di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur pada Senin (19/1/2026). Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan dasar.

Suriansyah mengingatkan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib. Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan tersebut secara minimal sesuai aturan perundang-undangan.

Tolok Ukur Kinerja Pemerintah

Pemerintah provinsi menyoroti pentingnya integrasi data dan strategi antara provinsi dengan kabupaten kota. Hal ini diperlukan agar tidak ada ketimpangan kualitas layanan yang diterima masyarakat di wilayah perbatasan maupun perkotaan.

Mantan Kepala BKD Kaltara ini menjelaskan bahwa penerapan SPM mencakup enam sektor vital yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak. Sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman umum, dan sosial.

Ia menegaskan bahwa indikator keberhasilan pemerintah daerah sangat bergantung pada seberapa baik standar ini dijalankan. Oleh karena itu, koordinasi teknis diperlukan untuk membedah kendala yang terjadi di lapangan.

Suriansyah berharap rapat koordinasi ini menghasilkan langkah konkret dalam percepatan pemenuhan target SPM. Ia tidak ingin hak dasar masyarakat terabaikan karena alasan administratif atau kurangnya sinergi antar instansi.

“Penerapan SPM diprioritaskan bagi warga negara untuk memperoleh pelayanan dasar,” pungkasnya.

Bagikan: