Kutai Kartanegara – Ditengah perdebatan soal masa jabatan Edi Damansyah saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara. Muncul pertanyaan optimis dari PDI Perjuangan mengenai Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara 2024.
Aulia Rahman, Wakil Ketua PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Bidang Politik, menyatakan bahwa partainya optimis bakal mengusung Edi Damansyah kembali untuk bertarung sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.
“Dari internal PDI Perjuangan, Edi Damansyah hampir pasti kembali diusung sebagai calon bupati Kukar pada Pilkada 2024 mendatang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti prestasi Edi Damansyah selama menjabat yang berhasil membawa PDI Perjuangan meraih 16 kursi di DPRD Kutai Kartanegara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menjadikannya partai paling dominan di daerah tersebut.
“Prestasi Beliau sebagai bupati juga sangat luar biasa. Belum ada figur sekuat Edi Damansyah di Kutai Kartanegara saat ini,” tambahnya.
Fokus pada Masyarakat
Menanggapi isu-isu yang berkembang terkait masa jabatan dan potensi pencalonannya kembali, Aulia Rahman menegaskan bahwa saat ini Edi Damansyah berpegang teguh pada komitmennya untuk tetap fokus melayani masyarakat.
“Edi Damansyah ingin terus membantu rakyat, karena dia sangat mencintai rakyat. Disisi lain, kekuasaan adalah alat politik untuk menyejahterakan rakyat,” jelasnya.
Status Hukum Masa Jabatan
Polemik mengenai masa jabatan dari Edi Damansyah ini sebenarnya berpusat pada periodenya sebagai Plt Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dari 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019 lalu.
Pasalnya berdasarkan Surat Penugasan Nomor 131/13/B.PPOD.III/2017, Edi pun kemudian diangkat sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019.
Sebagian pihak berpendapat bahwa masa jabatan Edi sebagai Plt Bupati tidak bisa dihitung sebagai satu periode penuh. Begitu pun menurut Rahman, Plt tak dihitung sebagai kepala daerah definitif.
“Karena saat itu jabatan utama Edi Damansyah adalah wakil bupati. Slip gajinya juga masih wakil bupati,” tegasnya.
Sementara itu, Junaidi, Ketua BP-Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara, menyebutkan bahwa partainya sama sekali tidak terganggu dengan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024.
Bahkan, jika PKPU tersebut disahkan, PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara siap mengambil berbagai langkah hukum lain yang berdasarkan Undang-Undang Kepala Daerah.
“Kami enggan berpolemik dengan sesuatu yang belum jelas terjadi atau berdebat soal aturan. Sebab, aturan itu berada di ranah peradilan, kemudian semua berhak memiliki asumsi masing-masing. Kami pun punya asumsi. Kalau mengacu pada UU Kepala Daerah, Edi Damansyah masih bisa maju di Pilkada 2024” tuturnya.