Presiden Jokowi Hormati Putusan DKPP: Pemecatan Hasyim Asy’ari Tidak Ganggu Pilkada Serentak 2024

redaksi

Caption: Ketua KPU hasyim. (Ist).

Samarinda – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Hasyim Asy’ari terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sehingga harus dipecat dari jabatannya.

Jokowi memastikan pemecatan Hasyim tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7).

Presiden juga menyatakan akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh DKPP, yaitu sepekan setelah pembacaan putusan.

“Keppres belum masuk ke meja saya, dan ini proses, proses administrasi. Biasa saja,” tambah Jokowi.

Pemecatan Hasyim Asy’ari diputuskan setelah adanya aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lukito menyampaikan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik dengan melakukan hubungan seksual secara paksa dengan CAT di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023, saat Hasyim berada di Den Haag untuk tugas kepemiluan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU, KPU menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno tertutup Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).

Dengan adanya keputusan DKPP ini, pemerintah dan KPU berkomitmen untuk memastikan persiapan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan

Tim Redaksi Akupedia.id/FR

Bagikan:

Tinggalkan komentar