Sekda Kaltim Sri Wahyuni Dorong Peningkatan Pengelolaan Aset Daerah di Rakornas KPK

redaksi

Caption: Sekda Kaltim Sri Wahyuni di momen Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK RI, Rabu (3/7/2024).

Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (3/7/2024).

Rakornas yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, dan Kabid BMD dari seluruh provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Dalam pidato pembukaannya, Pimpinan KPK RI, Nurul Ghufron, menggarisbawahi kompleksitas pengelolaan BMD yang sering kali dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran hingga penghapusan dan penatausahaan. Ghufron menegaskan pentingnya langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif dalam setiap tahap pengelolaan aset daerah.

“Yang paling penting dari hari ini, kami gambarkan modus-modus seperti ini, supaya bisa disampaikan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota guna melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi. Jangan ikuti acara ini secara formalitas saja, untuk memenuhi indeks pengelolaan aset, tetapi jadikan ini bagian dari komitmen untuk merasa memiliki terhadap aset-aset yang menjadi amanah untuk anda kelola. Komitmen untuk mengelola aset daerah seperti mengelola aset pribadi,” ujar Ghufron dengan tegas.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa Rakornas ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan aset sesuai dengan empat sasaran strategis dan delapan parameter indeks pengelolaan BMD yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini posisi kita sudah di tengah-tengah, tidak di bawah tapi juga belum di posisi atas. Kita akan melihat parameter-parameternya, menilai dari Inspektorat Kaltim, dan bagaimana kita bisa meningkatkannya. Ini terkait dengan komitmen kita untuk mengelola aset. Jika tidak dikelola dengan baik, indeks pengelolaan BMD akan terpengaruh,” ungkap Sri Wahyuni.

Plh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Budi Ernawan, menjelaskan bahwa terdapat empat sasaran strategis dalam penyusunan indeks pengelolaan BMD, yaitu: pengelolaan BMD yang akuntabel dan produktif, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengawasan dan pengendalian yang efektif, serta administrasi BMD yang andal. Setiap sasaran ini diukur dengan parameter-parameter yang spesifik untuk memastikan pengelolaan BMD dilakukan dengan baik dan transparan.

Metode penilaian yang digunakan dapat dilakukan secara mandiri atau self-assessment, dan hasil pengukuran kinerja pengelolaan BMD atau Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dikategorikan dalam empat tingkatan: sangat baik, baik, cukup, dan buruk.

“Penilaian ini mendorong setiap daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset mereka, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang lebih baik,” tambah Budi Ernawan.

Turut mendampingi Sekda Sri Wahyuni dalam acara tersebut adalah Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir dan Kabid BMD Asti Fathiani. Kehadiran mereka menegaskan komitmen Kalimantan Timur untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah, sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang digalakkan oleh KPK.

Rakornas ini diharapkan mampu menjadi katalis bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengelola aset dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan indeks pengelolaan BMD secara nasional.

Tim Redaksi Akupedia.id/FR

Bagikan:

Tinggalkan komentar