Sering Disebut Saat Bencana, Apa Sebenarnya Arti Mitigasi?

Muflihah

TRIBUN KALTIM – Kata mitigasi kerap terdengar nyaring setiap kali bencana alam melanda Tanah Air seperti yang dibahas pada Kamis (15/1/26). Namun pemahaman mendalam mengenai istilah ini sering kali masih minim di tengah masyarakat.

Negara sebenarnya telah memiliki definisi baku terkait istilah penting ini dalam sistem hukum nasional. Hal tersebut tertuang secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Regulasi itu menyebutkan bahwa mitigasi merupakan serangkaian upaya sistematis. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko bencana yang mungkin timbul sewaktu-waktu.

Langkah pengamanan ini tidak melulu soal pembangunan infrastruktur atau fisik semata. Peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman juga menjadi poin krusial di dalamnya.

Upaya ini memiliki sejumlah target strategis yang saling berkaitan satu sama lain. Mulai dari mengenali risiko sejak dini hingga penyusunan perencanaan penanggulangan yang matang.

Makna Menurut Bahasa

Ditinjau dari sisi kebahasaan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI menggolongkan istilah ini sebagai kata benda. Terdapat dua makna spesifik tergantung pada konteks kalimat yang digunakan.

Makna pertama berkaitan dengan pengurangan kekasaran atau kesuburan tanah. Sedangkan makna kedua adalah tindakan mengurangi dampak bencana yang menjadi fokus utama keselamatan.

Istilah ini sejatinya memiliki padanan kata dalam bahasa Inggris yaitu mitigation. Definisi global mengartikannya sebagai tindakan mengurangi keparahan atau rasa sakit dari sesuatu.

Cambridge Dictionary juga memberikan pemahaman serupa mengenai istilah tersebut. Mitigasi dimaknai sebagai tindakan mengurangi seberapa berbahaya atau buruknya suatu kejadian.

Bagikan: