TRIBUN KALTIM – Salah satu tantangan terbesar bagi pengusaha dan kontraktor saat mengikuti tender atau proyek besar adalah kewajiban menyertakan Bank Garansi. Secara konvensional, hal ini mengharuskan mereka memblokir dana tunai 100 persen di bank, sebuah langkah yang dapat ‘mengunci’ modal kerja dan mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan.
Namun, kini semakin banyak pelaku usaha yang beralih ke solusi alternatif yang lebih fleksibel. Solusi tersebut adalah mendapatkan jaminan melalui perusahaan penjaminan (surety bond) atau asuransi.
Mekanisme ini bekerja dengan cara yang berbeda. Alih-alih memblokir dana, pelaku usaha cukup membayar sejumlah biaya premi kepada perusahaan penjaminan. Sebagai imbalannya, perusahaan penjaminan akan menerbitkan jaminan yang dibutuhkan, sehingga modal kerja usaha tetap likuid dan bisa digunakan untuk kebutuhan operasional.
Layanan ini umumnya ditawarkan oleh perusahaan penjaminan khusus atau konsultan yang berperan sebagai Agen Bank Garansi. Mereka menjadi jembatan antara pelaku usaha dengan pihak bank atau lembaga keuangan yang akan menerbitkan jaminan akhir.
Berbagai jenis jaminan pun dapat dilayani, mulai dari Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka, hingga Jaminan Pemeliharaan.
Salah satu penyedia layanan di sektor ini adalah PT. Berkat Sahabat Garansi, yang menawarkan berbagai jenis jaminan untuk keperluan proyek swasta maupun pemerintah di seluruh Indonesia.
Bagi para pelaku usaha, terutama UMKM, memanfaatkan opsi ini bisa menjadi langkah strategis. Mereka dapat tetap kompetitif dalam memperebutkan proyek tanpa harus mengorbankan likuiditas modal yang sangat vital untuk pertumbuhan bisnis sehari-hari.






