TRIBUN KALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tengah menyusun langkah strategis untuk memperkuat posisi produk lokal di kancah nasional. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memberikan jaminan perlindungan hukum melalui fasilitasi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual secara gratis.
Program ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah agar segera naik kelas. Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan pada Sabtu (31/1/26).
Pemerintah menyadari bahwa tanpa perlindungan hukum yang jelas produk khas daerah akan sulit bersaing di pasar yang lebih luas. Legalitas merek menjadi identitas utama yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha maupun calon konsumen.
Perkuat Daya Saing Industri Kreatif
Pemberian sertifikat ini bukan hanya sekadar urusan administratif namun menjadi modal utama untuk memperluas jangkauan distribusi. Dengan adanya legalitas resmi maka kepercayaan pasar terhadap kualitas dan orisinalitas produk Kaltara akan semakin tumbuh.
Instansi terkait terus mendorong para pelaku industri kreatif untuk aktif mendaftarkan karya mereka agar tidak diklaim oleh pihak lain. Upaya ini dipandang sebagai tameng perlindungan di tengah ketatnya persaingan bisnis pada era digital saat ini.
Kehadiran sertifikat ini juga mempermudah UMKM dalam menjalin kerja sama dengan jaringan ritel modern yang membutuhkan standarisasi hukum. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan memiliki nilai tambah tinggi.
Pemerintah berkomitmen untuk mendampingi para pelaku usaha mulai dari tahap produksi hingga tahap perlindungan hak cipta mereka. Komitmen tersebut bertujuan agar kekayaan intelektual masyarakat Kalimantan Utara tetap terjaga dan memberikan keuntungan ekonomi bagi daerah.
Sertifikasi ini menjadi tiket utama agar produk lokal kita diakui secara nasional dan terlindungi dari segala bentuk penjiplakan. Langkah ini penting agar UMKM Kaltara benar-benar memiliki daya saing yang kuat di luar daerah ujar Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Utara.






