Menjawab Keresahan Warga, BPP Kaltara Tegaskan Penyelesaian Batas RI-Malaysia Tidak Menghilangkan Desa di Nunukan

Muflihah

TRIBUN KALTIM – Keresahan warga Kabupaten Nunukan terkait isu hilangnya sejumlah desa akibat kesepakatan batas negara akhirnya terjawab. Badan Pengelola Perbatasan atau BPP Provinsi Kalimantan Utara memastikan kabar tersebut tidak berdasar.

Kepala BPP Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi menjelaskan bahwa penyelesaian batas negara Indonesia dan Malaysia berjalan sesuai rencana kedua pihak. Proses ini telah melalui tahapan diplomasi panjang bertahun-tahun dan bukan keputusan tiba-tiba.

Ia meluruskan bahwa Desa Tetagas dan Lipaga serta Desa Kabungolor di Kecamatan Lumbis Hulu tidak hilang dari peta Indonesia. Wilayah desa-desa tersebut memang terdampak pergeseran garis batas namun hanya sebagian kecil saja.

Ferdy menekankan bahwa narasi yang menyebut desa-desa itu lenyap sepenuhnya adalah informasi yang keliru.

“Isu yang menyebut adanya desa yang hilang akibat perubahan batas negara tidak benar,” tegas Ferdy Manurun Tanduklangi, Jumat (23/1/26).

Untung Secara Wilayah

Fakta hasil perundingan justru menunjukkan Indonesia mendapat keuntungan luasan wilayah yang cukup signifikan. Pada segmen Sinapad dan B.2700 hingga B.3100 tercatat Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 5.207 hektare.

Angka ini jauh lebih besar dibandingkan Malaysia yang hanya memperoleh tambahan 778 hektare. Kondisi serupa terjadi di Pulau Sebatik di mana wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia jauh lebih kecil daripada sebaliknya.

Saat ini pemerintah kedua negara tengah fokus membahas mekanisme ganti rugi yang layak. Hal ini dilakukan agar warga yang tanahnya terdampak perubahan batas tidak merasa dirugikan.

Negara Hadir Melindungi

Ferdy juga mengklarifikasi simpang siur mengenai agenda rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari lalu. Rapat tersebut fokus pada percepatan pembangunan kesejahteraan dan bukan membahas sengketa wilayah.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal dampak sosial yang timbul akibat kesepakatan ini. Negara dipastikan hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat di kawasan perbatasan.

“Sejak penandatanganan MoU pemerintah terus melakukan pembahasan lanjutan untuk menangani dampak terhadap masyarakat dan bagaimana negara bisa hadir untuk membantu dan melindungi masyarakat kita,” paparnya.

Bagikan: